Apindo Klaim RUU Ketenagakerjaan Mampu Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja Formal per Tahun

Apindo Klaim RUU Ketenagakerjaan Mampu Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja Formal per Tahun

JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan substansi dan usulan strategis dalam...

JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan substansi dan usulan strategis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan berpotensi mendorong penciptaan hingga 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahun. Target ambisius tersebut diyakini mampu tercapai apabila arah regulasi menitikberatkan pada perluasan kesempatan kerja, kepastian iklim usaha, serta skema perlindungan pekerja yang realistis dan adaptif. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan bahwa akselerasi pasar tenaga kerja membutuhkan empat fondasi utama, yakni kebijakan pro-penciptaan lapangan kerja, formula kenaikan upah yang terukur, jaminan perlindungan kehilangan pekerjaan yang berkelanjutan, serta penguatan kompetensi pekerja. Langkah-langkah tersebut dinilai mendesak guna mengimbangi laju pertumbuhan angkatan kerja nasional yang terus meningkat. Urgensi Peningkatan Serapan Sektor Formal dan Tantangan Vokasi Kondisi ketenagakerjaan saat ini dinilai masih menghadapi jurang pemisah yang cukup lebar antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja formal. Saat ini, kemampuan penyerapan tenaga kerja formal di tanah air baru berada di bawah kisaran 1 juta orang per tahun, sedangkan jumlah angkatan kerja baru yang masuk ke pasar mencapai 3 hingga 4 juta orang setiap tahunnya. Ketimpangan tersebut menuntut intervensi regulasi yang tidak semata-mata mengunci perlindungan bagi mereka yang telah bekerja, melainkan juga membuka pintu seluas-luasnya bagi tenaga kerja baru. Apindo menekankan bahwa esensi perlindungan hakiki bagi para pencari nafkah terletak pada ketersediaan dan keberlangsungan lapangan kerja itu sendiri di tengah dinamika ekonomi makro. Selain pembukaan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan dan sertifikasi profesi dipandang sebagai prasyarat mutlak dalam meningkatkan daya saing pekerja nasional. Kapasitas lembaga pelatihan kerja yang ada saat ini baru mampu meluluskan sekitar 300.000 tenaga kerja tersertifikasi per tahun, atau kurang dari 10 persen dari total angkatan kerja baru yang membutuhkan kompetensi formal. Peran Fleksibilitas Kerja Menuju Status Hubungan Industrial Tetap Bob Azam turut menyoroti dinamika pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing) dalam kerangka RUU Ketenagakerjaan. Regulasi yang mengatur kedua skema tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan elastisitas pasar tenaga kerja agar sektor industri tidak terbebani oleh restriksi yang kaku. Pembatasan skema kontrak kerja yang terlampau ketat dikhawatirkan dapat memicu disinsentif bagi penyerapan tenaga kerja formal dan justru mendorong calon pekerja bermigrasi ke sektor informal yang minim perlindungan hukum. Oleh sebab itu, mekanisme PKWT dan outsourcing diposisikan sebagai jembatan transisi strategis bagi tenaga kerja pemula untuk menimba pengalaman sebelum bertransformasi menjadi pekerja tetap. Harmonisasi antara kepentingan dunia usaha, kesejahteraan buruh, dan penyiapan generasi muda dinilai menjadi kunci keberhasilan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di parlemen. Apindo berharap seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan payung hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap disrupsi teknologi sekaligus mampu memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara jangka panjang.

Tirani Totalitas