Bareskrim Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan
Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus narkoba di White Rabbit ke kejaksaan, disertai barang bukti berupa uang...
Bareskrim Polri telah mengambil langkah penting dengan melimpahkan tiga orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke pihak kejaksaan. Proses pelimpahan ini disertai dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama penyidikan. Pelaksanaan tahap II pelimpahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Ketiga tersangka hadir didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. “Proses pelimpahan tiga orang tersangka beserta barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkap Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangan resminya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup berbagai item, termasuk uang tunai, ponsel, dan flashdisk yang ditemukan dalam tas selempang berwarna hitam. Salah satu barang bukti yang menonjol adalah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 2.696.000 serta satu ATM dan STNK atas nama Denny Wiraatmaja. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tumpukan uang tunai dalam brankas senilai Rp 2.858.000.000. Kombes Handik menekankan bahwa tumpukan uang tersebut terletak di bagian paling atas brankas. Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 16 Maret 2026, setelah adanya informasi mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik peredaran narkotika di White Rabbit diketahui telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga berhasil menangkap pemilik dan manajer operasional dari kelab malam tersebut. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas