Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Jakarta Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka atas dugaan produksi dan distribusi sediaan farmasi...
Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. "Mereka sedang diperiksa sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan kedua," ungkap Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kasus ini diusut berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Dalam hal ini, Andy dan Jasen diduga melanggar ketentuan tersebut. Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa keduanya adalah ayah dan anak yang memiliki pabrik di Kemayoran. Penggerebekan terhadap pabrik ini dilakukan menyusul laporan mengenai penyalahgunaan peredaran gas N2O merek Whip Pink. Sebelumnya, tim Bareskrim melakukan penggerebekan di tiga lokasi di kawasan Kemayoran dan Pulogadung, Jakarta Timur, yang merupakan rumah produksi gas N2O tersebut. Dalam penggerebekan, sejumlah tabung whip-pink siap edar berhasil disita. Brigjen Eko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan produk Whip Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan undercover buy untuk melacak titik pengambilan produk oleh ojek online, yang kemudian membawa mereka ke lokasi ruko di Gang Mantri, Kemayoran. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Su, seorang penjaga stok dan pengirim barang. Dari hasil interogasi, tim melanjutkan penggeledahan di lokasi lain, di mana mereka mengamankan empat karyawan yang terlibat dalam proses produksi. Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin pengisian gas N2O dan sejumlah tabung dengan berbagai ukuran. Brigjen Eko menambahkan bahwa produksi Whip Pink ilegal ini memiliki jaringan distribusi yang luas di beberapa kota besar di Indonesia. Omzet penjualan produk tersebut sangat menggiurkan, mencapai Rp 7,1 miliar pada bulan Desember lalu, dengan rata-rata penjualan bulanan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 miliar. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas