Capaian Satgas PKH Perlu Dipisahkan dari Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Capaian Satgas PKH Perlu Dipisahkan dari Polemik Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, 28 SEPTEMBER 2026 — Polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

JAKARTA, 28 SEPTEMBER 2026 — Polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak semestinya dicampuradukkan dengan penilaian terhadap keseluruhan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Data pemerintah menunjukkan Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala jutaan hektare, sekaligus menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan. Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani kepolisian. Kejaksaan juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Karena itu, konten di media sosial yang menghubungkan persoalan Febrie secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun keseluruhan operasi Satgas PKH perlu diuji berdasarkan bukti. Adanya proses hukum terhadap seorang pejabat atau mantan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat lain, apalagi membatalkan secara otomatis hasil kerja institusi. Sebaliknya, proses hukum terhadap Febrie juga harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa membangun kesimpulan sebelum proses tersebut menghasilkan fakta hukum. Setelah pengunduran diri Febrie, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kejaksaan menyatakan pergantian tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan tugas dan penanganan perkara tindak pidana khusus. Dengan demikian, penegakan hukum secara kelembagaan tidak berhenti pada satu figur. Di sisi lain, capaian Satgas PKH dapat diperiksa melalui data yang telah diumumkan kepada publik. Pada 13 Mei 2026, pemerintah melaporkan Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare sejak pembentukannya pada Februari 2025. Pada kesempatan yang sama, pemerintah melaporkan penerimaan negara sebesar sekitar Rp10,27 triliun dari denda administratif dan penerimaan terkait lainnya. Pada penyerahan tahap ketujuh, Satgas PKH juga menyerahkan sekitar 2,37 juta hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada negara. Secara akumulatif hingga tahap tersebut, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 4,12 juta hektare. Operasi penertiban berlanjut di sektor pertambangan. Pada 31 Agustus 2026, Satgas PKH menguasai kembali 111,71 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berdasarkan verifikasi Satgas digunakan PT Singlurus Pratama untuk pertambangan batu bara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. ANTARA melaporkan penguasaan kembali dilakukan setelah verifikasi, validasi lapangan, dan penelusuran dokumen. Data tersebut memberi konteks penting ketika muncul narasi bahwa penegakan hukum terhadap kawasan hutan merupakan bagian dari pertarungan pemerintah dengan kepentingan ekonomi tertentu. Istilah seperti “perlawanan oligarki” tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti mengenai siapa pihak yang dimaksud dan tindakan apa yang dilakukan. Namun, secara faktual, penertiban Satgas PKH memang menyentuh badan usaha dan penguasaan kawasan bernilai ekonomi besar. Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 menyatakan tugas Satgas PKH tidak mudah dan memberikan apresiasi terhadap upaya penyelamatan aset serta keuangan negara. Satgas PKH sendiri bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto, Satgas menyatakan proses dilakukan melalui tahapan pra-verifikasi, klarifikasi badan usaha, verifikasi lapangan, penguasaan kembali, hingga pengenaan denda administratif. Mekanisme tersebut penting agar penertiban tidak hanya...

Tirani Totalitas