Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Diperiksa KPK
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur untuk diperiksa hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di Provinsi Jawa Timur antara tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Keempat tersangka yang dipanggil ialah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta tiga pihak swasta, yaitu Achmad Yahya M., M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan. Dari keempat tersangka tersebut, Ahmad Yahya, M. Fathullah, dan Wahid Ruslan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini telah menyebabkan KPK menetapkan total 21 tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Di antara para tersangka, dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya terdiri dari pihak swasta. KPK juga mencatat bahwa salah satu tersangka, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dengan adanya pemeriksaan ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini mencapai 20 orang. Beberapa di antara mereka adalah anggota DPRD dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas