Jukir Liar di Wisata Cibodas Ditangkap Polisi Usai Viral di Media Sosial

Jukir Liar di Wisata Cibodas Ditangkap Polisi Usai Viral di Media Sosial

Seorang jukir liar ditangkap polisi setelah melakukan pungutan liar di Wisata Cibodas. Pelaku meminta maaf kepada korban.

Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial Ahmad Hidayat (48) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Wisata Cibodas. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksinya viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat. Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons cepat terhadap video yang beredar. "Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku dan meminta keterangan terkait dugaan aksi pungli," ungkapnya kepada wartawan pada Minggu (2/8/2026). Menurut keterangan polisi, tindakan pungli yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi. Ahmad sebelumnya bekerja sebagai sopir, namun kehilangan pekerjaan yang membuatnya terpaksa melakukan tindakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Proses penyelesaian masalah ini akan dilakukan secara musyawarah antara pelaku dan korban. Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada korban. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menerapkan langkah wajib lapor untuk pelaku sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli lainnya dan menjaga kenyamanan serta keamanan di kawasan wisata yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas