Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Kasus di Sulsel dan Lampung

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Kasus di Sulsel dan Lampung

Komisi III DPR menggelar rapat untuk mencari solusi atas dua kasus di Sulsel dan Lampung yang menjadi perhatian publik.

Komisi III DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Lampung, bersamaan dengan masyarakat yang terlibat dalam dua kasus yang tengah menjadi sorotan. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas masalah yang ada, meskipun dilaksanakan di masa reses. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan komitmennya untuk menemukan solusi terbaik tanpa menyalahkan pihak manapun. "Kita mau cari solusi yang paling baik," ujarnya di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Kasus pertama yang dibahas terkait dengan sengketa perdata di wilayah hukum Polda Sulsel. Menurut Habiburokhman, sudah ada komunikasi yang baik dengan Kapolda Sulsel, yang menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dengan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk membantu dan mengawal penganggaran dana tersebut, agar tidak ada proses yang bertele-tele dan publik memahami langkah yang diambil," tambahnya. Kasus kedua yang menjadi perhatian adalah situasi di Lampung, di mana dua warga, Supiah dan Hartono, dituduh melakukan penimbunan. Namun, Habiburokhman menjelaskan bahwa mereka sebenarnya sedang berjualan bensin Pertalite. Dia menggarisbawahi bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan pedoman penegakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Dalam KUHP baru, mengatur bahwa tidak ada pidana tanpa kesengajaan, harus ada bukti yang jelas," tegasnya. Habiburokhman menekankan pentingnya memahami pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru dan berusaha mencari solusi untuk kasus ini, agar tidak salah dalam menilai tindakan masyarakat yang berusaha mencari nafkah. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas