Materi Pencegahan LGBT Akan Dimasukkan ke Kurikulum SD
Kementerian Agama siapkan materi pencegahan budaya LGBT dalam kurikulum pendidikan dasar, dukungan dari DPR untuk...
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mempersiapkan materi edukasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menyatakan bahwa usulan tersebut bisa menjadi salah satu masukan dalam pembahasan kurikulum. Saan menjelaskan bahwa pembahasan kurikulum pendidikan merupakan proses yang panjang, dan semua masukan, termasuk dari Kemenag, akan dipertimbangkan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR. "Nanti kita masukkan dari Kementerian Agama dan akan dibahas di Komisi X," ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Lebih lanjut, Saan menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang pencegahan LGBT sejak dini, khususnya di jenjang sekolah dasar. "Pendidikan tentang hal ini perlu ditanamkan sejak dini untuk memberikan pengetahuan kepada anak-anak," tambahnya. Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, juga menyatakan bahwa materi pencegahan ini direncanakan akan diajarkan kepada siswa mulai dari kelas IV SD. Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara. Romo Syafi'i menegaskan bahwa fokus dari kebijakan ini adalah pada penyebaran budaya LGBT, bukan pada individu secara pribadi. "Presiden tidak menyerang personal, tetapi lebih kepada budaya penyebarannya yang dianggap sebagai ancaman terhadap pertahanan negara," jelasnya. Dengan langkah ini, Kemenag berharap dapat memberikan bekal pengetahuan yang tepat kepada generasi muda untuk memahami isu-isu yang berkaitan dengan LGBT dalam konteks pendidikan. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas