MUI Desak Pengintegrasian Zakat sebagai Pajak
MUI meminta agar pembayaran zakat diakui sebagai pajak untuk menghindari pajak ganda bagi umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap mekanisme pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa sistem yang berlaku saat ini memberatkan umat Islam dengan adanya pajak berganda. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa saat ini zakat yang dibayarkan oleh masyarakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, hal ini tidak menghapuskan kewajiban pajak secara langsung. Ia menegaskan bahwa umat Islam seharusnya tidak dikenakan pajak dua kali atas zakat yang mereka bayar. “Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” kata KH M Cholil Nafis, setelah menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta Selatan. Kiai Cholil menambahkan, penyaluran dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim dapat dihitung langsung sebagai pengurang kewajiban pajaknya. “Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa,” paparnya. MUI juga menggarisbawahi komitmennya untuk mendukung perkembangan LAZ di seluruh Indonesia. Kiai Cholil menegaskan bahwa BAZNAS tidak akan dapat mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat tanpa dukungan dari LAZ yang berbasis masyarakat. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas