Pemkot Palembang Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Pemkot Palembang Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

PALEMBANG, 20 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, memperkuat komitmen terhadap...

PALEMBANG, 20 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja informal melalui gerakan gotong royong bersama dunia usaha. Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Informal sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, di Kota Palembang, Jumat. Pelaksana Harian Asisten I Pemkot Palembang Edison mengatakan bahwa sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat. Ia menerangkan, gerakan itu menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Palembang dalam mendukung program prioritas Palembang Peduli, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkot Palembang menargetkan perlindungan terhadap 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal dengan target capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Palembang pada 2026 sebesar 48,50 persen. Untuk mendukung target itu, Pemkot Palembang mengajak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja informal. Langkah Cepat Mitigasi dan Penanganan Adapun besaran iuran yang didorong melalui program itu sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan. Edison mengatakan, perlindungan terhadap pekerja informal merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. "Pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan investasi. Pembangunan yang sesungguhnya adalah yang mampu menghadirkan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal," katanya menjamin. Menurutnya, pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat Kota Palembang. Mereka bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari roda perekonomian daerah. Pemerataan Layanan dan Koordinasi Lintas Sektor Oleh sebab itu, ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dunia usaha. "Melalui gerakan ini, semangat gotong royong kita wujudkan secara nyata. Yang kuat membantu yang membutuhkan, dunia usaha tumbuh bersama masyarakat, dan keberhasilan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya. Sementara, berdasarkan data sepanjang 2026 pihaknya telah mengoptimalkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menanggung 4.947 orang mulai dari Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah di Kota Palembang. Perlindungan itu juga menyasar berbagai kelompok pekerja informal di antaranya pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, pekerja jasa, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, pekerja mandiri, serta berbagai profesi lainnya. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Tirani Totalitas