Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Rayakan HUT RI

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Rayakan HUT RI

Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81...

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung pada tahun 2026. Program ini diadakan sebagai rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, pemutihan pajak ini akan dimulai pada 1 Agustus 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dalam sebuah konferensi pers di Surabaya. Kresna menjelaskan bahwa program ini memberikan berbagai fasilitas, termasuk bebas sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat juga kebijakan bebas pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif. Program pemutihan ini juga memberikan perhatian khusus kepada buruh. Wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh akan mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% untuk kendaraan sepeda motor roda dua. Lebih lanjut, ada beberapa kategori yang juga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB. Di antaranya adalah bagi kendaraan sepeda motor roda dua yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tidak hanya itu, kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online juga akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB. Selain itu, kendaraan sepeda motor roda tiga juga akan mendapatkan kebijakan serupa. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas