Pengadilan Vonis 19 Terdakwa Kasus Penjualan Bayi, Bos Sindikat Dihukum 7 Tahun

Pengadilan Vonis 19 Terdakwa Kasus Penjualan Bayi, Bos Sindikat Dihukum 7 Tahun

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa kasus penjualan bayi, dengan hukuman terberat 7 tahun...

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Vonis ini merupakan hasil sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2026), dengan hukuman penjara tertinggi diberikan kepada Lie Siu Luan, yang dianggap sebagai otak dari sindikat perdagangan orang tersebut. Lie Siu Luan, yang juga dikenal dengan alias Popo atau Ai, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara itu, beberapa terdakwa lainnya menerima vonis yang lebih ringan, dengan Lai Siu Ha, Astri Fitrinika, dan Elin Marlina masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, dijelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dari Agustus 2023 hingga November 2004. Lie Siu Luan berperan sebagai agen adopsi anak dan melakukan penjualan bayi dengan melibatkan sejumlah anggota sindikat untuk mengurus dokumen adopsi dan merawat bayi-bayi tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pengasuh bayi dan orang tua palsu. Mereka menggunakan modus adopsi untuk menutupi aktivitas ilegal ini, termasuk menambahkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan mempersiapkan dokumen untuk pembuatan paspor. Dalam satu kasus, seorang warga Singapura bernama Petter meminta Lie Siu untuk mencarikan bayi dengan imbalan SGD 18 ribu, setara dengan sekitar Rp 204 juta. Jaksa juga mengungkapkan bahwa sindikat ini pernah mengirimkan tiga bayi ke Singapura, dengan total penjualan mencapai 10 bayi, di mana tujuh bayi berhasil dicegah dan masih berada di Pontianak. Vonis ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan seriusnya masalah perdagangan manusia, khususnya terkait dengan bayi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan penegak hukum untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan anak-anak. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas