Pengedar Narkoba Abdul Muid Ditangkap di Surabaya
Polisi menangkap Abdul Muid alias Dul yang terlibat dalam peredaran narkoba di Surabaya. Ia mendapatkan barang haram dari...
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri baru-baru ini menangkap Abdul Muid alias Dul (46) saat dalam perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Menurut pernyataan Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi, Dul mendapatkan narkoba dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, seorang residivis yang pernah bersama Dul di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019 hingga 2025. Dul membawa barang haram tersebut dengan menggunakan bus. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu tas ransel berwarna hitam dan plastik berisi sabu dengan taksiran berat 100 gram. Selain itu, dua unit ponsel juga disita sebagai barang bukti. Dari informasi yang diperoleh, Dul telah melakukan dua kali pengedaran narkoba di Surabaya. Ia menjual sabu yang disimpan dalam plastik ziplock dengan harga antara Rp 35-40 juta. Akibat perbuatannya, Dul kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Penangkapan Dul diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas