Penggerebekan Miras Ilegal di Lokananta Solo

Penggerebekan Miras Ilegal di Lokananta Solo

Satpol PP Kota Solo mengamankan 193 minuman keras ilegal yang dijual di Lokananta dengan kemasan cup. Tindakan ini...

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo melakukan penggerebekan pada sebuah outlet di Kawasan Lokananta yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 193 botol miras yang dijual dalam kemasan gelas atau cup. Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, dan terungkap bahwa outlet tersebut menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Menurut Kepala Satpol PP, Didik Anggono, lokasi ini memang dalam pengawasan dan telah menjadi target penindakan. Didik menjelaskan bahwa minuman keras tersebut ditransfer dari botol ke dalam cup dengan hanya menyertakan kode atau inisial tertentu yang menunjukkan jenis dan mereknya. Transaksi yang terjadi juga tidak dilengkapi dengan nota atau pencatatan resmi, sehingga menambah pelanggaran yang dilakukan. Outlet ini sebelumnya pernah mendapatkan sanksi pada tahun 2025. Penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP dilakukan setelah adanya laporan tentang perkelahian di sekitar area tersebut, yang mengindikasikan adanya aktivitas penjualan ilegal. Selama satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi dan bukti secara tertutup sebelum bertindak. Meskipun outlet tersebut memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara sembunyi-sembunyi. Didik menambahkan bahwa transaksi di tempat tersebut sangat meresahkan, terutama karena lokasi penjualan miras ini berdekatan dengan outlet makanan dan kopi yang sering dikunjungi oleh masyarakat, termasuk anak-anak. Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum terkait penjualan minuman keras ilegal. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas