Penggerebekan Outlet Miras Ilegal di Lokananta Solo

Penggerebekan Outlet Miras Ilegal di Lokananta Solo

Satpol PP Kota Solo mengamankan 193 cup miras ilegal dalam penggerebekan di Lokananta. Penjualan dilakukan tanpa izin dan...

Satpol PP Kota Solo baru-baru ini melakukan penggerebekan di sebuah outlet di kawasan Lokananta yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 193 cup berisi miras berhasil disita. Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai perkelahian di sekitar area tribun belakang Lokananta. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut. "Selama kurang lebih satu minggu, kami mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal," ungkap Didik, dalam keterangan yang dilansir detikJateng pada Senin (20/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, outlet yang menjadi sasaran adalah Ruang Bahagia. Outlet ini sudah menjadi perhatian pihak berwenang dan telah dilakukan pemantauan sebelumnya. Didik menjelaskan, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa outlet ini menjual miras golongan B dan C, yang dikemas dalam bentuk cup. Proses penjualannya dilakukan dengan cara yang tidak biasa, di mana minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu untuk menunjukkan jenis serta mereknya. Selain itu, transaksi di outlet tersebut juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Sumber Detik.com

Tirani Totalitas