Saepul Mundur dari Pekerjaan Sehari Sebelum Pembunuhan di Depok
Saepul, tersangka pembunuhan di Depok, mengajukan resign dari pekerjaannya sehari sebelum kejadian. Pemilik usaha...
Pemilik usaha pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina, Depok, memberikan pernyataan terkait Saepul (26), yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria berinisial K. Pihak usaha mengonfirmasi bahwa Saepul tidak lagi bekerja di sana sejak tanggal 23 Juli 2026, yang kebetulan jatuh pada hari terjadinya pembunuhan. "Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," ungkap pemilik usaha melalui akun Instagram resmi mereka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026. Menurut informasi yang diterima, Saepul baru bekerja selama satu bulan di tempat tersebut. Sebelum peristiwa tragis itu, dia meminta izin untuk cuti dan mengajukan pengunduran diri keesokan harinya. Pihak pemilik usaha juga menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Juli, Saepul meminta izin untuk melamar pekerjaan di Margo City, dan pada tanggal 23 Juli, dia resmi mengundurkan diri. Mereka berharap publik tidak mengaitkan tindakan Saepul dengan usaha mereka. Pemilik usaha menekankan pentingnya untuk tidak menghakimi tim mereka yang lain, yang juga merupakan perantau dan bekerja keras untuk mencari nafkah. "Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah," jelasnya. Saepul sebelumnya diketahui memiliki latar belakang sebagai tukang daging dan bahkan pernah mengikuti ajang pencarian bakat di televisi. Ia diketahui berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina, yang merupakan kegiatan sehari-harinya. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Saepul telah merencanakan aksi pencurian dan pembunuhan tersebut. Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di mana ia dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, Saepul terancam hukuman mati atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan untuk pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sumber Detik.com
Tirani Totalitas